Tahun 2024 merupakan tahun politik yang di dalamnya terdapat pemilihan presiden dan wakil presiden yang jatuh pada tanggal 14 Februari.
Seluruh rakyat Indonesia diharapkan menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut, maka dari itu untuk mendorong masyarakat dalam memilih presiden dan wakil presiden yang akan datang, ditetapkanlah pada tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional.
Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan presiden berikut ini :