Sabtu, 14 Des 2024
  • Website Resmi Al Ikram Islamic School

Peraturan Siswa Baru Al-Ikram Islamic School

TATA TERTIB PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2025/2026

BAB I

Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban Penerimaan Peserta Didik Baru dituangkan dalam Tata Tertib Penerimaan Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur cara peserta didik baru masuk ke Al-Ikram Islamic School

Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :

  • Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
  • Hak-hak peserta didik baru
  • Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau larangan
  • Aturan pindah sekolah dan pindah kelas

 

BAB II

Kewajiban-Kewajiban Pendaftaran Siswa Baru

Pasal 1 Syarat Pendaftaran

  1. Wali siswa dan siswa yang mendaftar sebagai siswa Al-Ikram Islamic School harus siap untuk mengikuti setiap aturan yang berlaku di Al-Ikram Islamic School.
  2. Siswa yang baru mendaftar diharuskan mengisi formulir pendaftaran dan membaca aturan yang berlaku.
  3. Memenuhi persyaratan pendaftaran berupa :
  4. Foto Copy Akta Kelahiran dua rangkap
  5. Foto copy KTP kedua orang tua dua rangkap
  6. Foto copy Kartu Keluarga dua rangkap
  7. Pas foto 3×4 latar biru 2 rangkap
  8. Menandatangani surat persetujuan masuk sekolah
  9. Siswa yang sudah mengisi formulir diharuskan membayar biaya pendaftaran awal sebesar Rp 1.000.000,00 untuk SD Dan SMP, dan Rp 400.000,00 untuk tingkat PAUD dan TK yang dibayarkan sekali atau beberapa kali. Biaya pendaftaran yang dibayar beberapa kali, harus diselesaikan pada bulan Juni.
  10. Siswa yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.000 untuk tingkat SD dan SMP sudah menjadi siswa Al-Ikram Islamic School dan memiliki hak untuk mengakses segala informasi yang diperlukan untuk siswa baru. Salah satu haknya adalah Diperbolehkan Untuk Mulai Membeli Baju Seragam yang tersedia di koperasi, dimasukkan ke dalam grup Whatsapp khusus siswa baru, dan mendapatkan observasi. Sedangkan untuk tingkatan PAUD dan TK sudah mendapatkan seluruh siswa baru kecuali mendapatkan baju seragam. Karena seragam tingkat TK hanya diberikan setelah pembayaran seluruh biaya telah lunas.
  11. Siswa yang belum melunasi biaya pendaftaran awal akan masuk ke dalam daftar tunggu, hingga pelunasan biaya pendaftaran awal.
  12. Siswa yang belum melunasi biaya pendaftaran awal, belum memiliki hak untuk mengakses informasi siswa baru.

Pasal 2 Pakaian Seragam dan Atribut

  1. Setiap siswa harus menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh sekolah setiap harinya. Seragam tersebut dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan tambahan yang sudah diatur oleh sekolah.
  2. Adapun seragam siswa yang harus digunakan

Senin

TK      : Seragam profesi, kaus kaki dan warna sepatu bebas

SD      : Baju putih celana merah menggunakan rompi, kaus kaki putih, sepatu hitam polos, dasi merah, dan menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki   dan menggunakan jilbab putih besar serta ciput kepala bagi perempuan.

SMP    : Baju putih celana biru menggunakan rompi, kaus kaki putih, sepatu hitam polos dasi  biru SMP, dan  menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki    dan menggunakan jilbab putih besar serta ciput kepala bagi perempuan.

Selasa

TK      : Baju batik biru, menggunakan peci hitam, jilbab putih, kaus kaki dan warna sepatu  bebas.

SD      : Baju batik biru, celana dan rok putih, kaus kaki putih, sepatu hitam polos,  menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki dan menggunakan jilbab putih besar serta ciput kepala bagi perempuan.

SMP    : Baju batik, celana dan rok putih, kaus kaki putih, sepatu hitam polos dasi

biru SMP, dan  menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki    dan menggunakan jilbab putih besar serta ciput kepala bagi perempuan.

Rabu

TK      : Seragam Olahraga, jilbab warna bebas bagi perempuan, kaus kaki dan warna sepatu  bebas.

SD      : Seragam pramuka, dasi pramuka, tali pramuka warna merah, kaus kaki hitam, sepatu hitam polos, dan menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi  laki-laki dan jilbab coklat pramuka dan ciput hitam bagi perempuan.

SMP    : Seragam pramuka, dasi pramuka, tali pramuka warna merah, kaus kaki hitam,  sepatu hitam polos, dan menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki dan jilbab coklat pramuka dan ciput hitam bagi perempuan.

Kamis

TK      : Seragam profesi, menggunakan peci hitam, jilbab putih, kaus kaki dan warna sepatu  bebas.

SD      : Seragam Khusus Al-Ikram, kaus kaki putih, sepatu hitam polos,  menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki dan menggunakan jilbab khusus Al-Ikram besar serta ciput kepala bagi perempuan.

SMP    : Seragam Khusus Al-Ikram kaus kaki putih, sepatu hitam polos, dan menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki dan menggunakan jilbab khusus Al-Ikram besar serta ciput kepala bagi perempuan.

Jumat

TK      : Seragam putih-putih, kaus kaki dan warna sepatu bebas

SD      : Baju putih kemeja hari Senin, celana dan rok putih hari Selasa, menggunakan rompi hari Senin, kaus kaki putih, sepatu warna bebas, dan menggunakan peci hitam Al-Ikram Islamic School bagi laki-laki   dan menggunakan jilbab putih besar serta ciput  kepala bagi perempuan.

SMP    : Baju putih kemeja hari Senin, celana dan rok putih hari Selasa, menggunakan jas Al-Ikram, kaus kaki putih, sepatu warna bebas, dan menggunakan peci hitam Al- Ikram Islamic School bagi laki-laki   dan menggunakan jilbab putih besar serta ciput  kepala bagi perempuan.

 Pasal 3 Pembelian Baju Seragam

  1. Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk menyiapkan seragam siswa secara full Senin hingga Jumat.

Adapun seragam yang harus disediakan orang tua wali adalah :

  1. Seragam putih dan celana merah bagi SD
  2. Seragam putih dan celana biru bagi SMP
  3. Rompi
  4. Baju Batik, celana putih, rok putih bagi perempuan dan jilbab batik bagi perempuan
  5. Baju dan celana pramuka lengkap dengan kacu, cincin kacu, dan tali lipri
  6. Seragam Kurta, peci bagi laki-laki dan jilbab bagi perempuan
  7. Seragam Olahraga
  8. Jas sekolah bagi SMP
  9. Sepatu hitam, kaus kaki putih dan kaus kaki hitam.
  10. Untuk TK seluruh seragam disediakan oleh sekolah dan dapat diterima ketika pembayaran pendaftaran telah diselesaikan.
  11. Beberapa seragam dibeli orang tua di luar sekolah, dan beberapa seragam dibeli orang tua di sekolah

Adapun seragam dan perlengakapan yang membeli di luar sekolah

  1. Seragam putih merah bagi SD
  2. Seragam putih celana biru bagi SMP
  3. Seragam pramuka dan perlengkapannya.
  4. Sepatu
  5. Kaus kaki hitam dan kaus kaki putih
  6. Beberapa seragam yang dibeli orang tua di koperasi sekolah
  7. Rompi SD dan SMP
  8. Jas bagi siwa SMP
  9. Seragam Kurta dan jilbab atau peci
  10. Seragam batik dan celana putih beserta jilbab atau peci
  11. Seragam olahraga
  12. Seragam yang dibeli dari sekolah baru boleh dibeli ketika orang tua wali sudah menyelesaikan biaya pendaftaran awal sebesar satu juta rupiah
  13. Baju seragam boleh dicicil pembeliannya hingga memasuki ujian akhir semester ganjil di bulan 12.
  14. Seragam Khusus Al-Ikram hanya dapat dibeli di koperasi Al-Ikram Islamic School.
  15. Seragam khusus yang dibeli di tempat selain koperasi Al-Ikram maka tidak masuk ke dalam kriteria seragam dan harus diganti.

Pasal 4 Pembayaran Biaya Daftar Ulang

  1. Pembayaran biaya daftar ulang dilaksanakan setelah pelunasan biaya pendaftaran awal dilakukan.
  2. Pembayaran biaya daftar ulang dapat dilakukan beberapa kali dengan cara dicicil.
  3. Batas akhir pembayaran biaya daftar ulang adalah menjelang ujian Akhir Tengah Semester Ganjil di bulan 9
  4. Biaya pendaftaran akan mendapatkan potongan jika memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BAB III

Hak-Hak Peserta Didik

Pasal 1 Hak Peserta Didik

  1. Peserta didik berhak mendapatkan
  2. Pelayanan terbaik dari sekolah
  3. Sambutan dari semua pihak guru atau staff yang berada di sekolah
  4. Mendapatkan observasi dari guru.
  5. Mendapatkan gambaran yang jelas tentang sekolah dan kurikulum yang akan dijalankan selama masa pembelajaran.
  6. Mendapatkan guru yang berkualitas dari awal masuk hingga selesai kelas enam.
  7. Peserta didik akan mendapatkan pelajaran selama dua tahun di TK, enam di SD dan Sembilan tahun di SMP dengan bobot sebagai berikut :

 

Beban belajar TK

No Mata pelajaran wajib
1 Membaca
2 Menulis
3 Berhitung
4 Sempoa
5 Tahsin
6 Tahfizh

 

  1. Beban belajar kelas I-II Sekolah Dasar
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bahasa Inggris
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sempoa
3 Bahasa Indonesia Tahsin
4 Matematika Islamic Based Learning
5 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan Tahfizh
6 Seni Budaya  

 

 

  1. Beban belajar kelas III Sekolah Dasar
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bahasa Inggris
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sempoa
3 Bahasa Indonesia Tahsin
4 Matematika Islamic Based Learning
5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Tahfizh
6 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan
7 Seni Budaya  

 

  1. Beban belajar kelas IV Sekolah Dasar
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bahasa Inggris
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sempoa
3 Bahasa Indonesia Tahsin
4 Matematika Islamic Based Learning
5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Tahfizh
6 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan Hadits
7 Seni Budaya B.Arab

 

  1. Beban belajar kelas V Sekolah Dasar
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bahasa Inggris
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sempoa
3 Bahasa Indonesia Tahsin
4 Matematika Islamic Based Learning
5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Tahfizh
6 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan Hadits
7 Seni Budaya B.Arab
8 Informatika Fardhu Kifayah

 

  1. Beban belajar kelas VI Sekolah Dasar
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bahasa Inggris
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tahsin
3 Bahasa Indonesia Islamic Based Learning
4 Matematika Tahfizh
5 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hadits
6 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan B.Arab
7 Seni Budaya Kesehatan
8 Informatika  

 

  1. Beban belajar kelas VII Sekolah Menengah Pertama
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Tahfizh
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tahsin
3 Bahasa Indonesia Islamic Based Learning
4 Matematika Mahfuzhot
5 Bahasa Inggris Hadits
6 Ilmu Pengetahuan Sosial B.Arab
7 Ilmu Pengetahuan Alam
8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan
9 Seni Budaya
10 Informatika  

 

  1. Beban belajar kelas VIII Sekolah Menengah Pertama
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Tahfizh
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tahsin
3 Bahasa Indonesia Islamic Based Learning
4 Matematika Mahfuzhot
5 Bahasa Inggris Hadits
6 Ilmu Pengetahuan Sosial B.Arab
7 Ilmu Pengetahuan Alam
8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan
9 Seni Budaya
10 Informatika  

 

  1. Beban belajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama
No Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Khusus
1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Tahfizh
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tahsin
3 Bahasa Indonesia Islamic Based Learning
4 Matematika Ta’lim Muta’alim
5 Bahasa Inggris Hadits
6 Ilmu Pengetahuan Sosial B.Arab
7 Ilmu Pengetahuan Alam Muthola’ah
8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan
9 Seni Budaya
10 Informatika  

 

Pasal 2 Hak Pilihan Peserta Didik

Peserta didik mendapatkan hak untuk memilih salah satu atau lebih dari kegiatan yang tersedia untuk siswa baru.

Peserta didik berhak mendapatkan bimbingan satu atau lebih kegiatan ekstrkurikuler diantaranya :

  1. Tahfizhul Qur’an
  2. Paskibra
  3. Pramuka
  4. Pidato
  5. Tari Daerah
  6. Shalawat
  7. Futsal
  8. Drumband
  9. Tenis Meja
  10. Kelas music gitar
  11. Silat

 

BAB IV

Hal-Hal Yang Dilarang

  1. Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan.
  2. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
  3. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan.
  4. Setiap siswa/i dilarang membawa alat komunikasi berupa ponsel.
  5. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya atau mainan.
  6. Setiap siswa/i dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
  7. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  8. Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa Al-Ikram Islamic School ke lingkungan sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah.
  9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
  10. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
  11. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.

 

BAB V

Aturan Penyelesaian Masalah, Pindah Kelas dan Pindah Sekolah

Pasal 1 Penyelesaian Masalah

  1. Apabila terdapat permasalahan setelah calon siswa mendaftar maka masalah harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai dengan aturan sekolah.
  2. Seluruh permasalahan harus diselesaikan dengan pihak sekolah, tanpa melibatkan pihak lain.
  3. Apabila terdapat permasalahan di kemudian hari, baik pada masa pendaftaran atau ketika siswa telah masuk ke Al-Ikram Islamic School maka kedua belah pihak (sekolah dan orang tua) tidak boleh memberitahukan atau menghasut pihak yang berada di luar permasalahan.

Pasal 2 Peraturan Pindah Kelas

  1. Siswa yang sudah terdaftar sebagai siswa Al-Ikram akan mendapatkan kelas dengan teman-teman yang baru.
  2. Pembagian kelas berdasarkan hasil observasi siswa yang sudah dilakukan.
  3. Orang tua tidak dapat melakukan intervensi terhadap pembagian kelas siswa.
  4. Siswa yang sudah mendapatkan kelas dan ingin pindah ke kelas yang lain harus memenuhi beberapa syarat :
  5. Terdapat perbedaan jumlah siswa antara satu kelas dengan kelas yang lain, sehingga pindah kelas dianggap sebagai pemerataan jumlah siswa.
  6. Harus memiliki alasan yang jelas untuk melakukan perpindahan kelas.
  7. Perpindahan kelas harus melalui persetujuan wali kelas, waka kurikulum dan kepala sekolah.
  8. Rekomendasi dari kesiswaan dan kurikulum yang telah dirapatkan dengan kepala sekolah dan staff.

Pasal 3 Peraturan Pindah Sekolah

Peraturan Siswa baru yang ingin pindah sekolah sebelum memasuki masa pembelajaran :

  1. Tidak mendapatkan pengembalian uang pendaftaran awal.
  2. Tidak bisa mengambalikan baju yang sudah dibeli.
  3. Data yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali.
  4. Posisi yang tersedia dapat digantikan oleh orang lain.

Peraturan Siswa baru yang ingin pindah sekolah sesudah memasuki masa pembelajaran :

  1. Melunasi pembiayaan pendaftaran awal dan biaya daftar ulang
  2. Siswa yang akan pindah, baru akan diproses pada pertengahan bulan 9 setelah melewati masa sibuk kegiatan sekolah.
  3. Kepindahan siswa akan diproses paling lama 6 hari kerja
  4. Biaya kepindahan masing-masing tingkatan disesuaikan dengan masa yang berlaku dan akan dilampirkan pada Surat Keputusan Kepala Sekolah Terkait Kepindahan Siswa.
  5. Siswa mengikuti prosedur yang berlaku di Al-Ikram Islamic School.

Demikianlah peraturan siswa baru yang akan mendaftar ke Al-Ikram Islamic School, dengan menandatangai peraturan ini, maka wali dari calon peserta didik sudah menyetujui semua aturan yang berlaku.

 

Diketahui :                                                                                           Medan,                       20

Ka. Al-Ikram Islamic School                                                            Wali Siswa……………………

 

 

 

………………………………………                                                               ……………………………………..

Pengumuman Lainnya

Publish : 7 Februari 2024

Libur Isra’ Mi’raj dan Cuti Bersama

Publish : 15 Januari 2024

Libur Nasional Pemilu 2024

Publish : 7 November 2023

Alur Pendaftaran Siswa Baru SMPIT Al-Ikram

Publish : 7 November 2023

Alur Pendaftaran SDIT Al-Ikram

KELUAR